Gubernur Terdakwa Semestinya Diberhentikan Sementara!
569
post-template-default,single,single-post,postid-569,single-format-standard,theme-bridge,bridge-core-2.8.9,woocommerce-no-js,qode-page-transition-enabled,ajax_fade,page_not_loaded,,qode_grid_1300,qode_popup_menu_push_text_top,qode-content-sidebar-responsive,columns-4,qode-child-theme-ver-1.0.0,qode-theme-ver-29.1,qode-theme-bridge,disabled_footer_top,disabled_footer_bottom,wpb-js-composer js-comp-ver-6.7.0,vc_responsive,elementor-default,elementor-kit-1780

Gubernur Terdakwa Semestinya Diberhentikan Sementara!

Gubernur Terdakwa Semestinya Diberhentikan Sementara!

 

Kasus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memang sangat mengherankan. Menurut undang-undang yang berlaku, semestinya kepala daerah yang telah berstatus terdakwa segera diberhentikan sementara. Entah mengapa, pemerintah begitu ragu bertindak, bahkan cenderung mencarikan pembenaran untuk tidak memberlakukan pemberhentian sementara sesuai hukum. Ayo pelajari pelanggaran-pelanggaran apa yang sesungguhnya telah terjadi!

 

 

Ayo dukung hak angket DPR untuk menuntut pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai aturan yang telah ditetapkan. Jangan biarkan Indonesia kacau karena kedekatan politis mengalahkan hukum! Mari kembalikan martabat bangsa Indonesia sebagai negara hukum!

Lampiran:

 

No Comments

Post A Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.