20 Feb Ideologi di Balik Tiga Pasal Susila KUHP
Setelah lebih dari 20 kali sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi (judicial review) tiga pasal kesusilaan dalam KUHP. MK memandang DPR sebagai lembaga yang tepat untuk melakukan perubahan sebagaimana yang dimohonkan. MK pun merekomendasikan agar semua keluhan, pandangan, pertimbangan dan saran yang berkaitan dengan ketiga pasal tersebut diajukan ke DPR. Sebelumnya, persidangan judicial...