03 Mar Kesetanan Lokal
assalaamu’alaikum wr. wb. Munculnya Perpres No. 10 Tahun 2021 yang menjadikan minuman beralkohol sebagai bidang usaha terbuka menimbulkan kemarahan di tengah-tengah rakyat Indonesia. Pasalnya, semua orang tahu bahwa minuman keras adalah biang dari berbagai kerusakan. Investasi terhadap industri miras, menurut Perpres tersebut, memang dibatasi pada empat provinsi saja, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua....