Kesetanan Lokal
1825
post-template-default,single,single-post,postid-1825,single-format-standard,theme-bridge,bridge-core-2.8.9,woocommerce-no-js,qode-page-transition-enabled,ajax_fade,page_not_loaded,,qode_grid_1300,qode_popup_menu_push_text_top,qode-content-sidebar-responsive,columns-4,qode-child-theme-ver-1.0.0,qode-theme-ver-29.1,qode-theme-bridge,disabled_footer_top,disabled_footer_bottom,wpb-js-composer js-comp-ver-6.7.0,vc_responsive,elementor-default,elementor-kit-1780

Kesetanan Lokal

Kesetanan Lokal

assalaamu’alaikum wr. wb.

WhatsApp Image 2021-03-03 at 09.49.35Munculnya Perpres No. 10 Tahun 2021 yang menjadikan minuman beralkohol sebagai bidang usaha terbuka menimbulkan kemarahan di tengah-tengah rakyat Indonesia. Pasalnya, semua orang tahu bahwa minuman keras adalah biang dari berbagai kerusakan.

Investasi terhadap industri miras, menurut Perpres tersebut, memang dibatasi pada empat provinsi saja, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Di media sosial, ramai akun-akun (kebanyakan anonim) yang mengatakan bahwa pembatasan itu dilakukan karena miras memang merupakan bagian dari kearifan lokal di empat wilayah tersebut.

Tidak menunggu waktu lama sebelum klaim ‘kearifan lokal’ tersebut dimentahkan. Majelis Rakyat Papua (MRP), yang merupakan majelis yang harus dimintai persetujuannya terkait kebijakan-kebijakan di Papua berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua, sejak Jum’at (26/02) silam telah menyatakan penolakannya. Menurut Dorius Mehue, sebagaimana dikutip oleh Republika, MRP tidak pernah diajak bicara soal perpres kontroversial itu. Selain aktif sebagai anggota MRP, Dorius juga merupakan Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI).

Tidak sulit menemukan berita seputar miras di Papua. Sebab, miras memang telah lama menjadi masalah bagi penduduk di sana. Pada tahun 2019, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan Keluarga Berencana Provinsi Papua, Anike Rawar, meminta agar para suami berhenti mengkonsumsi miras, karena ia adalah pemicu utama tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada bulan Februari 2020, tepat setahun sebelum Perpres No. 10 Tahun 2021 diterbitkan, anak-anak muda Jayapura justru berunjuk rasa untuk menolak peredaran miras di wilayahnya. Seorang aktivis perempuan Papua, Iche Murib, tegas-tegas menyatakan bahwa miras bukan bagian dari budaya Papua, dan barang haram itu telah merusak begitu banyak keluarga penduduk asli Papua.

Kasus ini memaksa kita untuk mempertanyakan kembali makna asli dan penggunaan istilah “kearifan lokal”. Lazimnya, kearifan lokal dipahami sebagai sesuatu yang berhubungan dengan budaya. Akan tetapi, memaknai kebudayaan itu sendiri tidak kalah problematisnya.

Di sebuah kampus perguruan tinggi di Jakarta, pernah digelar seminar yang bertujuan membahas fenomena LGBT dari perspektif sosiologis. Menurut salah seorang pembicaranya, kehadiran kaum LGBT adalah fakta sosiologis di tengah-tengah masyarakat kita sejak dahulu. Karena fakta tersebut, ia ‘melompat’ begitu saja pada kesimpulan bahwa LGBT harus dibiarkan agar tetap ada dan tidak boleh dipermasalahkan.

Sesuatu yang telah lama ada di tengah-tengah masyarakat tidak serta-merta dapat disebut sebagai budaya setempat. Perilaku seks bebas, misalnya, ada di setiap peradaban manusia yang pernah eksis di kolong langit, demikian juga di Nusantara. Tapi tak satupun budayawan di negeri ini yang mengatakan bahwa seks bebas itu adalah budaya bangsa. Demikian juga korupsi yang begitu menjamur di negeri ini tidak lantas disebut sebagai budaya. Kalaupun ada yang menyebutnya sebagai budaya, pastilah dalam rangka menyindir, justru dengan harapan agar kita semua bersepakat untuk tidak membudayakannya.

Kalaupun kita menerima sesuatu sebagai budaya, bukan berarti kita harus bersepakat untuk meneruskannya. Karena kebudayaan adalah karya manusia, maka ia harus menjadi obyek dari evaluasi sepanjang masa. Sangat wajar mengagumi keindahan Kota Machu Picchu sebagai peninggalan Bangsa Inca, namun Anda pasti akan dinyatakan gila jika hendak menghidupkan kembali tradisi pengorbanan manusia yang biasa mereka lakukan. Di Indonesia pun ada suku yang mentradisikan memenggal kepala musuh dan menjadikannya sebagai penanda status sosial, bahkan untuk mas kawin. Akan tetapi, pemerintah Republik Indonesia tentu saja harus memerintahkan penghentian praktik tradisi semacam itu, demi kemaslahatan.

Dari uraian di atas dapat kita lihat sendiri bahwa budaya sekalipun belum tentu dianggap sebagai perbuatan arif. Mungkin di masa lampau, pengorbanan manusia atau tindak kanibalisme pun dianggap memiliki kebaikan, namun kini ia tak dapat diterima lagi. Dahulu, para ulama sekelas Buya Hamka dan Moh. Natsir pun dianggap biasa saja jika terlihat merokok. Pada zamannya, banyak persoalan lain yang lebih gawat yang menghantui kehidupan umat, misalnya penjajahan, pemurtadan, dan sebagainya. Akan tetapi, di zaman sekarang, ketika hampir dapat dipastikan bahwa semua orang sudah tahu bahaya merokok, maka wajar jika orang menganggap bahwa ulama tidak sepantasnya merokok.

Miras memang sebuah kenyataan di tengah-tengah masyarakat kita, namun ia tidak begitu saja diterima sebagai budaya. Meskipun banyak orang yang memilih untuk mendiamkannya saja, namun tak ada yang dapat menyangkal bahwa ia telah membawa begitu banyak kerusakan. Banyak orang yang lebih suka mengurus urusannya sendiri ketika menyaksikan kasus tersebar luasnya video seks seorang selebriti, namun ia akan marah bukan kepalang jika hal yang sama terjadi pada anaknya sendiri. Mereka yang memilih untuk diam di hadapan realita merebaknya miras pun takkan terus diam saja ketika anggota keluarganya menjadi pecandu minuman haram tersebut. Dengan demikian, lestarinya perbuatan-perbuatan yang tidak arif semacam itu adalah sebuah penyimpangan yang merupakan buah dari sikap diam kita di hadapan kemunkaran.

Dalam sejarah Islam, kita dapat menemukan fakta bahwa khamr itu sendiri merupakan fakta sosiologis — atau bahkan dapat disebut sebagai budaya — Arab jahiliyyah. Diharamkannya khamr oleh Islam tidak saja membuktikan bahwa Islam bukan produk budaya Arab, namun juga menunjukkan bahwa budaya itu sendiri boleh ditinjau ulang dan direvisi. 

Untuk mengubah sesuatu yang sudah membudaya seperti khamr, Islam pun melakukan pendekatan kultural secara bertahap. Pertama, Al-Qur’an menyatakan bahwa dari kurma dan anggur, manusia bisa mendapatkan rizki yang baik dan juga bisa membuat minuman yang memabukkan (QS. 16: 67). Di sini, manusia disadarkan bahwa ada dua pilihan yang tersaji di hadapannya, yaitu rizki yang baik dan yang memabukkan. Tidak perlu ada penjelasan tambahan atas ‘yang memabukkan’ ini, karena setiap manusia dengan akalnya sendiri — tanpa tuntunan agama sekalipun — bisa memahami bahwa mabuk bukanlah suatu kebaikan.

Kedua, Al-Qur’an membenarkan bahwa dalam khamr itu memang membawa manfaat dan dosa bagi manusia, akan tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya (QS. 2: 219). Mereka yang hatinya sensitif dan taat pada agama pasti akan tunduk pada peringatan ini, sebab kosa kata yang dipergunakan untuk menjelaskan status khamr di sini adalah “dosa”, bukan lagi sekedar “mudharat” (yang merupakan lawan dari kata “manfaat”). Kalau sudah disebut sebagai perbuatan berdosa, dapat dipastikan ada kemudharatan yang besar di baliknya.

Ketiga, Al-Qur’an melarang manusia untuk shalat dalam keadaan mabuk (QS. 4: 43). Mereka yang sudah istiqamah menunaikan ibadah shalat tentu tidak akan mudah lagi mengkonsumsi khamr, sebab mereka harus memastikan dirinya dalam keadaan sama sekali tidak mabuk saat akan melaksanakan shalat. Waktu yang sempit di antara Zhuhur-Ashar, Ashar-Maghrib dan Maghrib-‘Isya tentu akan menyulitkan seseorang untuk mabuk-mabukan. Adapun waktu di antara Subuh dan Zhuhur tidak lazim digunakan untuk mabuk, bahkan bagi seorang pemabuk sekalipun, sebab ia merupakan waktu yang biasanya efektif digunakan untuk bekerja. Satu-satunya ‘peluang’ hanyalah setelah ‘Isya, namun sebagian orang tentu sudah lelah pada waktu-waktu ini setelah seharian bekerja, dan mereka yang mengikuti sunnah Rasulullah saw untuk tidak banyak berkegiatan setelah ‘Isya tentu akan berpikir ulang untuk mengkonsumsi khamr pada waktu ini.

Keempat, Al-Qur’an secara mutlak menyebut khamr — beserta sejumlah perbuatan lainnya — sebagai perbuatan setan (QS. 5: 90). Pada titik ini, keharaman khamr telah dinyatakan secara mutlak. Tidak ada kejutan bagi para sahabat Rasulullah saw yang terdekat, karena pada umumnya mereka sudah meninggalkan khamr sejak tahapan-tahapan sebelumnya, bahkan ada pula yang memang tak pernah melakukannya sejak belum memeluk Islam sekalipun. Sejarah juga menyaksikan bagaimana para sahabat lainnya, seketika mendengar turunnya ayat ini, langsung berhenti mengkonsumsi khamr, dan juga berhenti memperjualbelikannya, bahkan mereka tidak takut menderita kerugian karena harus membuang khamr dagangannya.

Di setiap negara, kepentingan mayoritas tentu harus menjadi bahan pertimbangan dalam setiap kebijakan pemerintahnya. Bagi Indonesia, yang mayoritas mutlaknya beragama Islam, kebijakan membuka keran investasi untuk miras memang sudah barang tentu akan menghadapi penolakan yang kuat, apalagi mengingat bahwa Perpres No. 10 Tahun 2021 ini — selain menyebutkan empat provinsi secara khusus — juga membuka peluang dibukanya investasi untuk industri miras di provinsi-provinsi lain jika ada usulan dari Gubernur. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai Islam yang telah menetapkan dirinya sebagai oposisi sejak 2014, paling aktif menyatakan penolakannya. Sebuah infografis yang dirilis oleh PKS menunjukkan bahwa di berbagai daerah, termasuk Papua, telah lama dikeluarkan peraturan-peraturan daerah yang melarang peredaran miras.

 

WhatsApp Image 2021-02-26 at 19.24.44 

Momentum penolakan terhadap perpres kontroversial ini juga dimanfaatkan oleh PKS untuk mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah diperjuangkannya di DPR sejak bertahun-tahun silam. Dengan segunung keburukan yang telah diakibatkan oleh miras di seluruh dunia, tidak ada alasan bagi akal sehat untuk terus membiarkan peredarannya, meskipun dengan dalih budaya atau kebebasan pribadi sekalipun.

Bagi seorang Muslim, kebenaran Al-Qur’an bersifat mutlak. Karena mengimaninya merupakan bagian dari Rukun Iman, maka seseorang tak bisa disebut sebagai Muslim jika pendapatnya menyelisihi Al-Qur’an. Pandangan Al-Qur’an terhadap khamr sangat jelas dan tak pernah diperselisihkan, alias tidak multitafsir. Karena khamr telah dilabeli sebagai perbuatan setan, bukan perbuatan arif, maka ketimbang menyebutnya sebagai kearifan lokal, seorang Muslim lebih pantas menyebutnya sebagai ‘kesetanan lokal’.

wassalaamu’alaikum wr. wb.

2 Comments
  • Firna Nahwa Firdaus
    Posted at 20:49h, 03 March Reply

    Barakallah tadz

  • MUHAMMAD ROFII
    Posted at 17:25h, 08 June Reply

    TERUS BERJUANG USTADZ…..KEEP FIGHTS..

Post A Reply to Firna Nahwa Firdaus Cancel Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.